Tempat Hiburan Malam Batam Tutup 3-3-3
Batam - Tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan
Riau wajib tutup selama sembilan hari demi menghormati muslim yang
menunaikan ibadah Ramadan.
"Konsepnya 3-3-3," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi usai Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Di Batam, Senin.
Dalam rapat itu, disepakati tempat hiburan malam tutup di tiga hari di awal Ramadan, tiga hari di pertengahan Ramadan dan tiga hari di akhir Ramadan. Keputusan itu akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota dan disosialisasikan kepada pelaku usaha agar ditaati.
MUI meminta tempat hiburan malam tutup sepanjang bulan Ramadan, sedangkan pemerintah mengusulkan ditutup selama 15 hari dengan skema 5-5-5.
Namun, akhirnya disepakati tempat hiburan malam tutup dengan skema 3-3-3, sehari sebelum bulan puasa dan lanjut di dua hari pertama Ramadan, kemudian sehari sebelum Nuzulul Quran, hari Nuzulul Quran dan sehari sesudahnya, serta di hari terakhir Ramadan dan hari pertama dan kedua Idul Fitri.
Yudi mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam yang melanggar, mulai surat peringatan 1, surat peringatan 2 hingga pencabutan izin.
Dalam rapat itu, disepakati tempat hiburan malam tutup di tiga hari di awal Ramadan, tiga hari di pertengahan Ramadan dan tiga hari di akhir Ramadan. Keputusan itu akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota dan disosialisasikan kepada pelaku usaha agar ditaati.
MUI meminta tempat hiburan malam tutup sepanjang bulan Ramadan, sedangkan pemerintah mengusulkan ditutup selama 15 hari dengan skema 5-5-5.
Namun, akhirnya disepakati tempat hiburan malam tutup dengan skema 3-3-3, sehari sebelum bulan puasa dan lanjut di dua hari pertama Ramadan, kemudian sehari sebelum Nuzulul Quran, hari Nuzulul Quran dan sehari sesudahnya, serta di hari terakhir Ramadan dan hari pertama dan kedua Idul Fitri.
Yudi mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam yang melanggar, mulai surat peringatan 1, surat peringatan 2 hingga pencabutan izin.
No comments